Profil
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Sebelum dibentuknya Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2000 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Otonomi Daerah, penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan bidang Perhubungan oleh pemerintah pada tingkat Provinsi dilaksanakan secara bersama – sama oleh unit kerja pemerintah pusat yakni KANWIL Departemen Perhubungan dan Dinas LLAJ sebagai Unit Kerja PEMDA yang khusus menangani tugas di bidang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur dimaksud maka keseluruhan tugas dibidang perhubungan sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 sepenuhnya dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan Provinsi dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang berjumlah 165 orang yang merupakan penggabungan dari personil eks Kanwil Departemen Perhubungan dan eks Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Disamping itu pula Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tengara Timur secara struktural membawahi 5 UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan masing – masing :
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. Rote Ndao, Kab. Sabu Raijua dan Kab. Alor di Kupang;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu dan Kab. Malaka di Atambua;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kab. Lembata, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Ende dan Kab. Nagekeo di Maumere;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kab. Ngada, Kab. Manggarai Timur, Kab. Manggarai dan Kab. Manggarai Barat di Ruteng; dan
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat dan Kab. Sumba Barat Daya di Waingapu.
Alamat
Dinas Perhubungan Provinsi NTT : Jl. Palapa No. 17 Oebobo – Kota Kupang
Visi dan Misi Gubernur NTT & Wakil Gubernur NTT
Visi :
“NTT BANGKIT MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
Misi :
- Mewujudkan NTT BANGKIT MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA berlandaskan pendekatan pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan (inclusive and sustainable development);
- Meningkatkan Pembangunan Pariwisata dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat. Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (New Tourism Teritory);
- Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Infrastruktur di NTT;
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
- Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik


DASAR HUKUM
Keputusan Gubernur NTT Nomor 112 Tahun 2019
Peraturan Gubernur NTT Nomor 59 Tahun 2018
STANDAR OPERASI PROSEDUR
SEJARAH
Jalan sebagai penghubung antar lokasi sentra-sentra ekonomi, pariwisata, industri dan sebagainya merupakan salah satu bagian terpenting dari prasarana yang harus diperhatikan, oleh karena itu perlu dilakukan percepatan pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Akan tetapi banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan percepatan pembangunan tersebut.Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut fisik dari jalan itu saja. Masalah lalu lintas dan angkutan jalan merupakan masalah lain yang perlu penanganan tersendiri dan harus segera dilakukan. Mengingat permasalahan yang sedemikian kompleks dan penanganannya melibatkan beberapa instansi maka harus ada upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di setiap Provinsi dan kabupaten/kota.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Fungsi menyinergikan dimaksudkan untuk menganalisis permasalahan, Menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dalam pembangunan insfrastruktur jalan melalui Program Hibah Peningkatan Kinerja dan Pemeliharaan Jalan Provinsi (PRIM).PRIM merupakan kerjasama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui program Indonesia Infrastructure Initiative – IndII yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan; termasuk dorongan kepada pemerintah provinsi untuk meningkatkan alokasi dana pemeliharan jalan.
Salah satu program dari PRIM adalah melakukan pemberdayaan terhadap Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 59 tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018. Jumlah anggota FLLAJ yang terdapat pada surat keputusan tersebut adalah sebanyak 41 anggota yang terdiri dari beberapa pejabat eselon II, III dan IV Pemprov. NTT, Ditlantas Polda NTT, unsur masyarakat (LSM), akademisi, Jasa Raharja, Organda dan sebagainya.Kendala yang dihadapi oleh FLLAJ Nusa Tenggara Timur selama ini antara lain adalah sulitnya mengumpulkan para anggota dalam suatu pertemuan/rapat/workshop, terutama dalam pembahasan program kerja atau rapat-rapat koordinasi.Selanjutnya agar FLLAJ Nusa Tenggara Timur dapat lebih efektif bekerja dibentuklah kelompok kerja berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertindak selaku Pembina FLLAJ Nusa Tenggara Timur nomor 112/KEP/SK/2019 tentang pembentukan Kelompok Kerja dan Sekretariat Kelompok Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018Dengan dibentuknya kelompok kerja ini diharapkan FLLAJ Nusa Tenggara Timur dapat lebih produktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
PERAN DAN TUGAS
Tugas Forum LLAJ sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan, menyelenggarakan dan menyelesaikan masalah – masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Mewujudkan kualitas pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib, teratur dan selamat.
- Mensinergikan program dan kegiatan antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
- Menfasilitasi, membantu memberikan solusi dan mendorong penyelesaian masalah lalu lintas dan angkutan jalan melalui musyarawah untuk mufakat.
- Mengadakan rapat bulanan dan tiga bulanan dan/atau sesuai kebutuhan forum untuk memantapkan koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul disetiap penyelenggara serta mencarikan jalan keluar secara proposional dan bertanggungjawab.
- Mensinergikan program dan kegiatan antar instansi penyelenggara LLAJ serta ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrembang).
- Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas angkutan jalan, registrasi kendaraan bermotor.
- Menyediakan informasi kepada publik terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Melakukan konsultasi publik melalui media masa untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur NTT.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan FLLAJ dibentuk berdasarkan peran dan partisipasi lembaga/organisasi yang terlibat dalam pemangku kepentingan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2011, danPeraturan NTT Nomor 59 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 112 tahun 2019.
Susunan
- Gubernur NTT (Pembina).
- Wakil Gubernur NTT (Pembina).
- Kapolda NTT (Pembina).
- Sekertaris Daerah Provinsi NTT (Pembina)
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT (Ketua)
- Direktur Lalu Lintas Polda NTT (Wakil Ketua 1)
- Kepala Bidang LLJ Dinas Perhubungan Provinsi NTT (Wakil Ketua 2).
- Kepala Bidang AJ Dinas Perhubungan Provinsi NTT (Wakil Ketua 3).
- Kepala Balai Pengembangan Transportasi Darat Wil. XIII NTT (Wakil Ketua 4).
- Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. NTT (anggota).
- Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang (anggota).
- Ketua DPD Organda Prov. NTT (anggota).
- Ketua DPC Organda Kota Kupang (anggota).
- Pimpinan Pos Kupang (anggota).
- Pimpinan Victory News (anggota).
- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (anggota)
Partisipan :
- Badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah.
- Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum.
- Perwakilan Perguruan Tinggi.
- Tenaga Ahli di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktifitasnya di bidang LLAJ.
- Pemerhati Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelompok Kerja (Pokja)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Forum LLAJ dibantu oleh Kelompok Kerja (POKJA), dengan Tugas dan susunan keanggotaan:
- Pengarah; tugasnya adalah memberikan arahan strategis agar pelaksanaan tugas POKJA sesuai Visi dan Misi Gubernur NTT.
- Ketua; Tugas adalah mengupayakan dan memastikan sinergitas perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan LLAJ, dan memberikan arahan umum terkait pelaksanaan tugas POKJA.
- Koordinator; tugas adalah melakukan koordinasi antar instansi, terkait pelaksanaan tugas POKJA.
- Sekertaris; tugasnya adalah membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas POKJA.
- Sekertariat; tugasnya adalah menyelenggarakan urusan administrasi dan keuangan, urusan rapat/persidangan dan urusan masyarakat.
Susunan Anggota Kelompok Kerja
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT (Pengarah);
- Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan ( Koordinator);
- Dr. Gaspar Noesaku da Costa, ST, MT (Ketua POKJA);
- Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Kupang (anggota);
- GM. Perum Damri Kupang (Anggota);
- GM. Perum Damri Kefamenanu (Anggota);
- Direktur Perusahaan Angkutan Taksi Gogo (Anggota);
- Direktur Perusahaan Angkutan Taksi Timor (Anggota);
- Pimpinan Koperasi SAKURA (Anggota);
- Ketua Koperasi Primkopau (Anggota);
- Ketua Masyarakat Tansportasi Indonesia (Anggota);
- Ketua Organisasi Ojek Kota Kupang (anggota).
MEKANISME KERJA
Forum LLAJ sebagai Wahana koordinasi untuk mengefektifkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan LLAJ, dalam pelaksanaan dapat ditempuh dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
- Pemerintah daerah sebagai penyelenggara LLAJ yang memerlukan keterpaduan didalam penyelenggaraan lalu Lintas dan angkutan jalan, menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam Forum.
- Badan Hukum atau masyarakat dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan LLAJ dalam Forum melalui instansi pemerintah daerah sesuai tugas pokok dan fungsi instansi.
- Dalam hal badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai bahwa suatu perencanaan penyelenggaraan memerlukan keterpaduan antar instansi penyelenggara LLAJ, dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan dalam forum melalui perangkat Daerah (PD).
- Dalam hal Pemerintah Daerah menilai bahwa usulan dari badan hukum atau masyarakat memenuhi criteria untuk dibahas, Perangkat Daerah dapat menjadi Pemrakarsa pelaksanaan Pembahasan dalam Forum.
- Pembahasan dalam Forum harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pembahasan permasalahan dilaksanakan secara musyawara untuk mencapai mufakat di antara para peserta forum.
- Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan.
- Kesepakatan dalam penyelesaian suatu permasalahan dalam forum, dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
- Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai kesepakatan, permasalahan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.
- Kesepakatan yang disepakati paling sedikit disetujui oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas.
- Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum wajib dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Dalam hal pelaksanaan pembahasan permasalahan, setiap peserta forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
HAKEKAT PELAYANAN
Hakekat pelayanan Forum LLAJ adalah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat secara cepat, tepat sasaran, tepat guna, menuju NTT bangkit dan sejahtera.
ASAS PELAYANAN
Asas pelayanan FLLAJ adalah:
- Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
- Akuntabilitas : Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas;
- Partisipatif : Mendorong partisipasi masyarakat;
- Kesamaan hak : Tidak membedakan status sosial ekonomi, kedudukan, pangkat, suku, ras, agama, golongan dan gender;
- Keseimbangan hak dan kewajiban : Pemberi dan penerima layanan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing/ tersendiri.