PELATIHAN KANTOR SENDIRI (PKS) SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PADA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NTT

Aparat ASN yang kompeten dan berintegritas akan tercipta apabila tugas-tugas yang ada dikerjakan secara efektif dan efisien disertai komitmen para pegawainya untuk terus menerus belajar. Oleh karena itu sebuah Instansi yang baik dan dinamis seharusnya memiliki Program Pengembangan Pegawai secara terencana dan teratur. Pengembangan pegawai guna meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan para pegawai dilakukan antara lain melalui program Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dan workshop.
PKS adalah pelatihan secara teratur/terjadwal untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam rangka menunjang tugas-tugasnya yang penyelenggara dan pesertanya juga berasal dari ASN. PKS adalah pelatihan di kantor sendiri yang diselenggarakan dari pegawai untuk pegawai sendiri. PKS biasanya dilakukan dengan kelompok-kelompok kecil, waktunya pendek, dan dapat dilakukan sesering mungkin.
Di Provinsi NTT ini terdapat 15 unit Terminal Tipe B, namun baru 9 unit yang telah di P3D-kan kepada Pemerintah Provinsi NTT. Kesembilan terminal ini merupakan ujung tombak Dinas Perhubungan Provinsi NTT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan ujung tombak potensi pendapatan asli daerah. Sehingga dalam penyelenggaraannya membutuhkan aparatur penyelenggara yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas secara professional.
Salah satu upaya Dinas Perhubungan Provinsi NTT mengatasi kurangnya anggaran dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur adalah dengan melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Provinsi NTT. Upaya ini dinilai sangat efisien dan efektif dilihat dari hasil capaian mulai dari jumlah peserta, materi yang disajikan, biaya yang dikeluarkan dan ouput penyelenggaraan terminal setelah dilaksanakannya PKS.
Untuk kelancaran, ketertiban administrasi dan pelaporan kegiatan PKS Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe BÂ pada lingkup Dinas Perhubungan Provinsi NTT, maka dibentuklah Satuan Tugas sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : 551.22/11/Dishub 3.1/01/2022, tanggal 11 Januari 2022 tentang Satuan Tugas dan Narasumber Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Terkait Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B pada Lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022.
Dalam kegiatan PKS tersebut, materi dari para narasumber yang berasal dari internal Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang diberikan antara lain :
- Peran Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dalam Peningkatan PAD pada Dinas Perhubungan Provinsi NTT;
- Pimbinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara;
- Optimalisasi Pengelolaan Prasarana Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
- Manajemen Keselamatan Angkutan Umum di Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
- Manajemen Pengelolaan Terminal;
- Transportasi Berkelanjutan dan Digitalisasi Pengelolaan Terminal.
Selain pemberian materi diatas juga diberikan materi terkait karakteristik angkutan umum dan sistem perizinan angkutan umum berbasis resiko. Juga selain materi secara teoritis sebagaimana di atas, diberikan pula praktek lapangan dengan materi Pelatihan Baris Berbaris (PBB) dan Praktek Pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan umum serta tata cara pengisian formulir-formulir pendataan kendaraan dan penumpang di terminal dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 4 Jam pelajaran (4JP) sehingga total jumlah jam pelajaran yang diterima oleh peserta adalah 28 Jam Pelajaran (28 JP).
Peserta Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Provinsi NTT diikuti oleh 61 peserta dengan rincian sebagai berikut :
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua sebanyak 19 peserta;;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka sebanyak 13 peserta;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Sikka, Flores Timur dan Lembata sebanyak 19 peserta;
- UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat sebanyak 10 peserta.
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Provinsi NTT dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
- Kota Kupang dilaksanakan pada tanggal 26 – 31 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Terminal Tipe B Oebobo;
- Kota Maumere dilaksanakan pada tanggal 16 – 18 Februari 2022 bertempat di ruang rapat UPTD UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Sikka, Flores Timur dan Lembata dan Terminal Tipe B Madawat;
- Kota Ruteng dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Februari 2022 bertempat di ruang rapat UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat dan Terminal Tipe B Mena;
- Kota Atambua dilaksanakan pada tanggal 09 – 11 Maret 2022, bertempat di ruang rapat UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka dan Terminal Tipe B Lolowa.
Pelatihan dilaksanakan dengan cara metode klasikal dimana dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber berupa slide dan video, dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Disela – sela pembelajaran, narasumber memberikan materi-materi ice breaking dan materi – materi motivasi. Selain itu juga dilakukan pembelajaran luar ruangan dengan langsung melaksanakan praktek lapangan di Terminal Tipe B sesuai lokasi pembelajaran. Materi pelatihan luar ruangan ini terdiri dari :
- Praktik pengaturan arus kendaraan dalam terminal;
- Praktik pengaturan arus lalu lintas di luar ruangan;
- Praktik pemeriksaan kendaraan angkutan umum (ramp check) dengan berpedoman pada formulir standar yang telah disiapkan;
- Praktik pengisian formulir pendataan kendaraan dan penumpang umum;
- Praktik latihan baris berbaris (PBB).
Pada akhir kegiatan para peserta dan narasumber diberikan sertifikat dan piagam penghargaan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan memperoleh beberapa manfaat antara lain:
- Peningkatan pengetahuan kognitif para aparatur terkait penyelenggaraan Terminal Tipe B sesuai regulasi yang berlaku serta perkembangan penerapan teknologi di bidang perhubungan sehingga terciptanya aparatur yang memiliki kompetensi;
- Peningkatan kualitas sikap prilaku aparatur pengelola Terminal Tipe B dalam mengelola Terminal Tipe B sehingga terciptnya aparatur yang berintegritas;
- Peningkatan pendapatan asli daerah setelah diterapkannya pengetahuan yang diperoleh dari hasil pelatihan.
Gambar 1. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka
Gambar 2. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat
Gambar 3. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat
Gambar 4. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat
Gambar 5. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Sikka, Flores Timur dan Lembata
Gambar 6. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Sikka, Flores Timur dan Lembata
Gambar 7. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, dan Ssabu Raijua
Gambar 8. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, dan Ssabu Raijua
Gambar 9. Pelatihan Kantor Sendiri di UPTD PPTP Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, dan Ssabu Raijua
Video 1. Suasana PKS di UPTD PPTP Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram