Tarif Angkutan Umum di NTT Resmi Naik

Rabu, 7/9/2022, Kupang, Dishub NTT – Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan tarif dasar baru Angkutan Umum menyusul pengumuman Pemerintah RI tentang kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp. 7.650,- per liter naik menjadi Rp. 10.000,- per liter, jenis solar dari Rp. 5.150,- per liter naik menjadi Rp. 6.800,- per liter serta jenis Pertamax dari Rp. 12.500,- per lite , naik menjadi Rp. 14.500,- per liter pada (3/9/2022).
Penetapan tersebut melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlaku mulai hari ini (7/9/2022).
Peraturan Gubernur ini mencabut tarif dasar sebelumnya pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 101 Tahun 2019, dengan rincian kenaikan sebagai berikut :
- Bus AKDP 24 seat (solar) kelas ekonomi tarif dasar semula Rp. 240,7 /penumpang – km, menjadi Rp. 252,1 / penumpang – km
- Bus AKDP 14 seat (solar) kelas ekonomi tarif dasar semula Rp. 252,0 / penumpang – km, menjadi Rp. 278, 8 / penumpang – km
- Minibus AKDP 12 seat (pertalite) kelas ekonomi tarif dasar semula Rp. 295,56 / penumpang – km, menjadi Rp. 320,2 / penumpang – km
- Bus Sedang Angkutan Umum Massal Perkotaan (solar) AC kapasitas 44 penumpang tarif dasar semula Rp. 208,- / penumpang – km, menjadi Rp. 211 / penumpang – km;
- Taxi (pertalite) tarif flag fall semula sebesar Rp. 10. 958,- naik menjadi Rp. 11.978,-
- Taxi (Pertalite) tarif Kilometer berikutnya semula Rp. 5.479,03 naik menjadi Rp. 5.989,34
Rata – rata kenaikan tarif dasar sebesar 7%, sedangkan untuk ketentuan tarif dasar batas atas ditetapkan sebesar 30% di atas tarif dasar dan tarif dasar batas bawah ditetapkan 20% dibawah tarif dasar.
Tarif Jarak Angkutan Orang yang berlaku untuk pelayanan Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi NTT menggunakan tarif diantara atau sama dengan tarif jarak batas atas atau batas bawah.
Sedangkan untuk Angkutan Antar Jemput atau Travel ditetapkan sebagai berikut :
- Besaran Tarif Per Penumpang Angkutan Antar Jemput Lintas Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) di atas Tarif Dasar Batas Atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas Kabupaten/Kota.
- Tarif Angkutan Antar Jemput Lintas Kabupaten/Kota yang bersifat borongan ditetapkan sebesar kapasitas maksimal kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundangan dikali dengan tarif per penumpang sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas.
Selanjutnya Bupati/Walikota se-NTT dapat menetapkan tarif jarak Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dengan berpedoman pada Tarif Dasar pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 93 Tahun 2022 sesuai kondisi sarana dan prasarana angkutan jalan.
Pengusaha yang memberlakukan tarif Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang melampaui tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah yang ditetapkan oleh Gubernur dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 93 Tahun 2022
(DIL/AJ)