adalah menu khusus yang disediakan sebagai bentuk komitmen manajemen Dinas Perhubungan Provinsi NTT terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Kantor, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan yang bermutu dan terstandar sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. melalui menu ini, Anda diberi ruang untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum yang terjadi di Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Perhubungan Provinsi NTT, silakan melapor melalui formulir pengaduan di bawah ini. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Kriteria Pengaduan

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan merahasiakan identitas diri pelapor sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang dilaporkan. Selanjutnya seluruh materi informasi yang Anda laporkan dan masuk melalui Menu ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Prosedur Pelaporan

  • Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di instansi dapat menyampaikan laporannya melalui menu khusus yang diperuntukkan menerima laporan pelanggaran atau kecurangan.
  • Pelapor diminta mengisi formulir diatas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan.
  • Jika pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang bertanggung jawab mengelola laporan whistleblowing system berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor. Bila laporan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bertanggung jawab akan memproses lebih lanjut laporan yang masuk dengan cara mencari informasi dengan selengkap-lengkapnya, melakukan penelitian, analisa dan kajian atas laporan yang masuk.
  • Pejabat berwenang dimaksud dapat melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya (jika ada) untuk memverifikasi bahwa pelapor benar-benar mengetahui adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan terlapor.
  • Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

Formulir Pengaduan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Tim customer support kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Silakan memberikan pertanyaan pada salah satu petugas kami.
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
Angkutan Jalan
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
Angkutan Pelayaran
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
Lalu Lintas Jalan
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mrs.
Umum dan Kepegawaian
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
Kepelabuhanan
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
Program dan Data
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mrs.
UPTD Manggarai
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
UPTD Sikka
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mrs.
UPTD Sumba
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
UPTD Kupang
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mr.
UPTD Belu
Available